Infopaser.id

Infopaser.id – Pengurus olahraga di Balikpapgruan berinisial DD (44) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan karena terbukti memperdaya anak di bawah umur untuk melayani nafsunya. 

Korban adalah atletnya sendiri di salah satu perguruan beladiri di Balikpapan. DD dilaporkan karena telah melecehkan korbannya. Hal ini dibacakan saat sidang oleh Zaufi Amri, selaku Hakim Ketua dalam perkara tersebut. 

Zauri menyatakan bahwa terdakwa DD terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada November 2024. 

Baca Juga : Bolos Sekolah 2 Hari, Seorang Ayah Pukul Anak Kandung hingga Luka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Hakim ketua perkara itu memberikan putusan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa DD. Vonis tersebut dinilai pantas usai terdakwa terbukti memperdaya anak di bawah umur untuk melayani nafsu birahinya.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa DD, dikurangi masa penahanan,” kata Zaufi seperti dikutip dari Balpos.com, Selasa (19/11). 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kepada majelis hakim  memutuskan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan. 

Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Denny Situmorang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa DD bersalah, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DD dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Baca Juga : Biadab, Paman di Balikpapan Tega Cabuli Dua Keponakannya Hingga Trauma Berat

Kronologis kasus ini, DD yang didakwa telah melakukan pencabulan terhadap dua atletnya yang masih di bawah umur. DD merayu korban dengan berpura-pura memiliki kemampuan supranatural yang dapat melihat makhluk halus yang selalu mengikuti korban. Dan terdakwa mengaku mampu menghilangkan makhluk halus tersebut dengan syarat mau mengikuti perintah. 

Pada 17 Oktober 2023, terdakwa menghubungi korban dan satu orang rekan korban untuk mampir ke rumahnya di Kecamatan Balikpapan Kota. Ketika kedua atlet tersebut sampai di rumah terdakwa, istri terdakwa menyuruh dua gadis di bawah umur tersebut naik ke lantai dua rumahnya dan di sana terdakwa DD sudah bersiap.

Terdakwa menyuruh korban untuk tidur dulu agar hilangkan capeknya. Korban diminta mengikuti perintah dan disuruh hilangkan rasa malu. Korban diminta memegang kemaluan terdakwa, sembari terdakwa melafalkan mantra-mantra. 

Baca Juga : Kebutuhan Seksual Tak Dipenuhi Istri, Seorang Ayah Malah Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali 

Usai kedua korban disuruh bergantian, aksi cabul terdakwa berlanjut sebaliknya di mana tangan terdakwa beraksi ke daerah terlarang. 

Iklan