Infopaser.id

Infopaser.id – Pria di Kecamatan Tanah Grogot J (28) dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan kepada perempuan yang masih di bawah umur. 

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan laporan ini bermula saat sang ibu curiga anaknya sering dibawa J keluar malam. Padahal J bukan bagian dari keluarga, melainkan hanya tetangga. 

Ibu korban memberanikan diri untuk menceritakan kecurigaannya kepada sahabatnya. Mengetahui hal itu, sahabat ibu korban tersebut mencoba membujuk korban yang masih berusia 14 tahun agar berkata jujur.

Akhirnya melalui sahabat sang ibu, korban berani bicara dan mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku di rumah orangtua J. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Paser pada 11 Februari 2025. 

Berbekal dari laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Paser bergerak cepat untuk mendapat informasi perihal keberadaan pelaku. Polisi akhirnya bergerak untuk mendapat informasi perihal keberadaan pelaku dan dibawa ke Polres Paser. 

AKP Agus mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Iklan