Infopaser.id – Seorang pria asal Balikpapan RI (37), ditangkap Polres Balikpapan karena diduga melakukan pencabulan berulang kali kepada dua keponakannya dalam kurun waktu yang lama, yakni sekitar 2011 sampai 2024. Bahkan kelakuan tidak terpuji ini dilakukan sejak korban masih di bawah umur.
Perbuatan sang paman membuat dua korban keponakannya mengalami trauma bipolar dan borderline personality disolder. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul mengatakan, kedua korban merupakan saudara kakak dan adik.
“Tersangka melakukan lebih dulu terhadap korban pertama yaitu kakaknya, kemudian yang menjadi korban kedua adalah adiknya,” kata Ipda Futuhatul seperti dikutip dari Kaltimpost.id, Kamis (7/11/2024).
Dampak dari perbuatan pamannya, korban pertama mengalami trauma mendalam, seperti sering melukai dirinya sendiri. Bahkan sampai berpikiran untuk melakukan bunuh diri. Korban kedua juga mengalami kondisi trauma yang mendalam atas tindakan cabul pamannya sendiri.
Tersangka sudah melakukan pencabulan secara berulang kali bahkan bertahun-tahun. Dari pengakuan tersangka, pencabulan kepada korban pertama dilakukan tahun 2011, kemudian 2020 dan 2021.
Perbuatannya dilakukan di sebuah rumah yang berbeda-beda di kawasan Balikpapan Timur. Sementara kepada korban kedua saat berusia masih 16 tahun. Kejadian ini baru-baru saja dilakukan pada Oktober 2024, dilakukan tersangka sebanyak satu kali.
Tersangka terancam hukuman berat. Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Korban lebih dari satu maka ditambah sepertiga dari ancaman awal. Yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun ditambah sepertiga.