Bolos Sekolah 2 Hari, Seorang Ayah Pukul Anak Kandung hingga Luka dan Terancam 3 Tahun Penjara
Infopaser.id – Pria berinisial S (50) tersebut tega menganiaya anak perempuannya sendiri yang baru berusia sembilan tahun. Masalahnya pun sepele, hanya karena sang anak tidak masuk sekolah dua hari. Sang nenek yang tidak terima perlakuan tersebut melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi karena sang ayah tidak dapat menahan emosi setelah mengetahui putrinya tidak masuk sekolah selama dua hari.
“Penganiayaan menggunakan tangan dan gagang sapu,” kata AKP Sukarman seperti dikutip dari Kaltimpost.id, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga : Judi Online Penyebab Utama Perceraian di Balikpapan
Akibat penganiayaan itu, sang anak mengalami luka-luka bekas pukulan. Tersangka sudah ditahan dan sedang proses menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan polisi berupa satu gagang sapu yang digunakan tersangka saat menganiaya anaknya.
Tersangka sudah melanggar ketentuan Pasal 80 Ayat 1 dan 4 Jo. Pasal 7C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka juga terjerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Baca Juga : Dilarang Gendong Anak Sendiri, Pria di Balikpapan Nekat Tampar Mertuanya
Polisi menghimbau masyarakat untuk mendidik anak dengan cara yang baik. Sebagai orang tua jangan mudah untuk terbawa emosi, jangan muda terprovokasi, dan berburuk sangka karena anak adalah calon generasi emas ke depan.
—