Infopaser.id – Alasan kebutuhan seksual tidak terpenuhi oleh istri, SLN (50), orang tua bejat asal Balikpapan ini tega cabuli anak tirinya ang baru berusia 14 tahun berkali-kali. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul mengungkapkan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban lebih dari sekali.
“Tersangka melakukan aksi pencabulan pertama pada Juni 2019 dan yang kedua 19 Oktober 2024,” kata Ipda Futuhatul, seperti dikutip dari Kaltimpost.id, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga : Polres Paser Ringkus Pelaku Pencabulan Anak yang Sempat Kabur ke NTT
Kasus ini terungkap setelah korban sempat merekam tindakan biadab dari ayah tirinya. Korban melaporkan kepada ibunya. Video itu kini diamankan pihak kepolisian dan dijadikan sebagai barang bukti. Di video jelas terlihat wajah tersangka melakukan perbuatan cabulnya.
Kronologis kejadian pertama yaitu saat korban sedang sendirian berada di rumah. Ibu dan ayah tiri (SLN) sedang pergi ke pasar. Tidak lama kemudian, tersangka datang sendirian dari pasar menuju rumahnya. Korban sedang sendirian dan posisinya berada di dalam kamar.
Tanpa pikir panjang, tersangka masuk kamar dan melakukan pencabulan secara paksa kepada anak tirinya. Korban sempat melakukan perlawanan terhadap ayah tiri yang melakukan tindakan asusila tersebut.
Baca Juga : Melecehkan Murid Sendiri, Guru SMP Tanah Grogot Jadi Tersangka
Korban menendang tersangka sampai tergeletak di lantai. Setelah itu tersangka memakai pakaiannya dan langsung pergi meninggalkan korban di dalam kamar.
Kejadian itu membuat korban mengalami trauma sehingga tidak bercerita kepada ibunya. Aksi kedua tersangka pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Tersangka bermodus dengan memanggil korban untuk memperbaiki TV di ruang tengah, saat itu pun tersangka kembali melampiaskan nafsunya lagi.
Setelah itu korban langsung pergi masuk kamar. Tidak lama setelah itu saat tengah malam, tersangka langsung masuk menuju kamar korban. Tersangka beraksi dengan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Baca Juga : Biadab! Paman Tega Cabuli 2 Keponakannya Hingga Alami Gangguan Mental
Tersangka mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada ibunya yang merupakan istri tersangka. Atas tindakan bejat itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.