Infopaser.id

Infopaser.id – Hukuman penjara tampaknya belum membuat I (47) jera. Pria yang pernah tertangkap dan dipenjara pada tahun 2020 akibat kasus penggunaan uang palsu ini kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.

I ditangkap oleh jajaran Polresta Samarinda pada Jumat (11/10/2024) karena kembali menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sekitar Kecamatan Samarinda Ulu. Ia mengaku bisa membuat uang palsu karena sempat diajari oleh rekannya di Palu.

Baca Juga : Karyawan Toko Sembako di Paser Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Dipakai untuk Foya-Foya

Setelah merantau ke Samarinda, Kalimantan Timur tanpa keterampilan yang memadai, I terpaksa menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Setelah keluar dari penjara, saya sempat bekerja serabutan. Namun, setelah proyek selesai, saya tidak ada pekerjaan lagi, sehingga akhirnya tertarik membuat uang palsu lagi,” ujar I dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, seperti dikutip dari TribunKaltim.co, Kamis (17/10/2024).

I mengaku tidak berniat menyebarkan uang palsu tersebut dan hanya menggunakannya untuk membeli makanan dan rokok. Ia hidup sendirian di Samarinda, tanpa keluarga maupun teman. Karena terdesak, ia memilih mencetak uang palsu ketika kehabisan uang untuk makan.

Baca Juga : Modus Pinjam HP untuk Transfer Uang, Pria di Paser Bawa Kabur Telepon Korban

Selama 1,5 bulan, ia berhasil mengelabui para pedagang. Namun, akhirnya aksinya diketahui, dan ia ditangkap pada Jumat lalu saat sedang menggunakan uang palsu untuk membeli makanan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda.

“Insyaallah saya kapok. Setelah ini mungkin saya akan pulang ke Palu,” ucapnya. Akibat perbuatannya, I dijerat Pasal 243 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

1 2

Iklan