Infopaser.id – Seorang karyawan berinisial H (19) ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja di toko sembako, Jalan Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kasus ini terungkap setelah korban menaruh curiga kepada pelaku karena tiba-tiba memiliki barang berharga serba baru. Gaya hidupnya juga berubah menjadi serba mewah.
Baca Juga : Baru Keluar Penjara 1 Bulan, Bandar Sabu di Paser Kembali Ditangkap
Pemilik toko tersebut lantas melakukan investigasi dan memeriksa rumah terduga pelaku. Ternyata dugaannya benar, saat diperiksa di rumahnya ditemukan uang dalam dompet dalam jumlah banyak dan ponsel pintar baru yang diduga dibeli dari hasil penggelapan.
Uang itu rupanya hanya sebagian kecil dari hasil penggelapan. Pemilik toko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp220 juta sehingga pelaku dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.
“Kami telah menangkap pelaku setelah menerima laporan adanya penggelapan uang di sebuah toko di Jalan Kandilo Bahari,” kata IPTU Helmi Septi Saputro, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga : Simpan Uang Tunai di Jok Motor, Warga Paser Meringis Uangnya Raib Dibawa Kabur Pencuri
Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Uang tersebut rupanya digunakan untuk berfoya-foya dan keperluan sehari-hari.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.