Infopaser.id – Pria asal Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser berinisial YNY (20) ditangkap Unit Jatanras Polres Paser bersama Polsek Paser Belengkong, Senin, 27 Januari 2025. Dia dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Paser Belengkong AKP Ramli menyampaikan, kasus ini terungkap saat orangtua korban atau pelapor menjemput anaknya dari sekolah. Namun hingga sekolah tersebut tutup, sang buah hati tidak terlihat batang hidungnya.
Setelah bertanya ke teman korban, pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya dibawa YNY ke rumahnya dan akhirnya pelapor bergegas mendatangi rumah YNY. Sesampainya di rumah YNY, pelapor bertemu dengan korban yang juga sempat menanyakan hubungan antara korban dengan YNY.
Korban mengakui ada hubungan asmara atau pacaran di antara mereka. Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri bersama YNY hingga hamil. Korban mengetahui kehamilan tersebut saat melakukan tes urine di sekolahnya yang saat itu didampingi oleh seorang guru.
Korban juga menyampaikan sudah melakukan hubungan badan dengan tersangka sebanyak tiga kali. Mengetahui hal itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan YNY ke pihak berwajib.
Pelaku terancam terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.