Infopaser.id

Modus Pinjam HP untuk Transfer Uang, Pria di Paser Bawa Kabur Telepon Korban

Tim Reskrim Polsek Kuaro berhasil mengamankan D (36), seorang pria yang dilaporkan oleh korban berinisial A karena membawa kabur telepon pintar miliknya pada Jumat (11/10/2024)

Infopaser.id – Tim Reskrim Polsek Kuaro berhasil mengamankan D (36), seorang pria yang dilaporkan oleh korban berinisial A karena membawa kabur telepon pintar miliknya pada Jumat (11/10/2024).

Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, menjelaskan bahwa pencurian dengan modus penipuan tersebut dilakukan oleh tersangka D saat bertemu dengan korban dan temannya di sebuah kafe di Kuaro. Saat itu, tersangka berusaha akrab dengan korban dan temannya, bahkan menawarkan untuk mentraktir minuman.

Baca Juga : Tiga Pencuri Gasak Motor Warga Paser

Saat berada di kafe, tersangka berpura-pura meminjam HP korban dengan alasan ingin melakukan transfer uang melalui aplikasi dompet digital yang ada di telepon pintar korban.

“Awalnya, korban tidak bersedia meminjamkan HP-nya, namun dengan berbagai cara dan percakapan, akhirnya korban menyerah dan meminjamkan HP yang ditaksir bernilai sekitar Rp 5 juta. Tersangka juga sempat mengaku memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ungkap Iptu Andi Ferial pada Minggu (13/10/2024).

Setelah korban meminjamkan HP beserta kata sandinya, tersangka meninggalkan kafe dan tidak kembali. Korban pun mencoba menghubungi tersangka, namun tidak ada respons. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Rumah Singgah Pasien di Tanah Grogot Diportal Oknum yang Mengklaim Ahli Waris Pemilik Lahan

Polsek Kuaro bergerak cepat dan dalam sehari berhasil menangkap tersangka di wilayah Kuaro tanpa adanya perlawanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Iklan