Infopaser.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser tengah melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditugaskan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan perhitungan KPU, rencananya total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.395 orang. Nantinya mereka akan disebar ke 485 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Paser. Masing-masing TPS kebagian 7 orang anggota.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Paser Hafida mengatakan, jadwal pendaftaran anggota KPPS dibuka pada 17 sampai 28 September 2024 mendatang. Proses rekrutmen anggota dilaksanakan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga : KPU Paser Tetapkan Nomor Urut Paslon di Pilkada 2024, Fahmi-Ikhwan (1), Masitah-Deni (2)
KPU juga sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menjadi panitia. KPU Paser memprioritaskan anggota KPPS merupakan warga sekitar TPS sesuai alamat tempat tinggalnya. Dengan tujuan agar lebih paham perihal kondisi di lingkungannya.
“Syarat pendidikan pelamar anggota KPPS minimal tingkat SMA/sederajat. Dengan syarat itu, KPU sudah mengantisipasi apabila didapati kurangnya jumlah pendaftar maka akan melibatkan guru dan pemerintah desa,” kata Hafida, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga : Tahap Administrasi Lolos! Fahmi-Ikhwan dan Syarifah-Denni Siap Bertempur di Pilkada Paser 2024
KPU juga bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk memberdayakan guru, jika masih terdapat kekurangan serta bekerjasama dengan pemerintah desa.