Waduh, Jumlah Janda Terus Bertambah di Paser
Angka perceraian di Kabupaten Paser terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 497 perkara, naik satu perkara jika dibandingkan tahun 2022 yaitu 496 perkara.
Infopaser.id – Data dari Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot menyebutkan, angka perceraian di Kabupaten Paser terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 497 perkara, naik satu perkara jika dibandingkan tahun 2022 yaitu 496 perkara.
Ketua PA Tanah Grogot, Khairil Hidayat Agani melalui Panitera Muda Hukum Khairuddin pada hari Kamis (25/1), mengatakan bahwa jika diamati beberapa tahun belakangan, grafik perceraian cenderung selalu naik, tidak pernah turun.
Baca Juga: Kasus Perceraian di Paser Selama 2023 Tembus 497 Perkara
Perbedaan pada tahun 2022 dan 2023 adalah pada jumlah cerai talak, yang diajukan suami dan cerai gugat, yang diajukan istri. Jumlah cerai talak menurun pada tahun 2023, namun cerai gugat yang meningkat.
Penyebab perceraian ini kebanyakan masalah ekonomi, yang biasanya berujung pada pertengkaran tiada henti. Ada juga karena kecemburuan meski tidak pernah terbukti di pengadilan ada perselingkuhan.
Usia pasangan yang bercerai dari 497 perkara, rata-rata 35–50 ke atas. Meski ada juga usia muda di bawah 30, namun tidak banyak.
Baca Juga: Ramai Kasus Perceraian di Paser
Perkara yang telah didaftarkan oleh pelapor, baik itu pihak suami atau istri, biasanya tuntas dan jarang batal.
Artinya, bahwa yang datang ke Pengadilan Agama, niatnya sudah bulat untuk berpisah. Mediasi atau kesepakatan yang terjadi ketika sidang, umumnya lebih ke mediasi hak masing-masing setelah perceraian.
Khairuddin menjelaskan, tiap satu perkara perceraian yang masuk, maksimal selesai putusan sidangnya sekitar tiga bulan, dengan jumlah rata-rata dua kali sidang. Apabila tergugat hadir pada sidang pertama, biasanya putusan akan lebih cepat.
Baca Juga: Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Simpang Noto Sunardi Akan Dipasang Pita Kejut
Untuk kategori profesi atau pekerjaan dalam perkara perceraian ini beragam, dari berbagai kalangan hingga latar belakang. Khusus kalangan ASN jumlahnya tidak banyak, hanya sekitar 3 persen.
Fakta ini mungkin menarik bagi kalangan tertentu yang menjadikan semacam bahan bercanda bagi anak muda Paser, meski bisa jadi membuat istri yang suaminya mengadakan perjalanan dinas atau bisnis di Kabupaten Paser menjadi sedikit was-was.