Infopaser.id

Infopaser.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan publik Kalimantan Timur. Kali ini terjadi di Kecamatan Palaran, Samarinda. Pelakunya adalah pria berusia 58 tahun. Dia tega mencabuli anak gadis tetangganya berusia 17 tahun dengan modus membelikan korban ponsel pintar baru. 

Aksi pelaku dilakukan tak jauh dari rumah korban, di sebuah rumah kosong pada Sabtu (31/5/2025). Awalnya pelaku menanyakan keberadaan orangtua korban saat korban tengah bersantai di teras rumah. Setelah mengetahui orang tua korban tidak di rumah, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kosong tersebut. 

Awalnya pelaku menjanjikan ponsel baru kepada korban. Namun saat sampai di rumah kosong, pelaku langsung memegang dan memasukkan tangan ke area sensitif korban. Di saat pelaku sibuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, seketika orang tua korban datang sehingga membuat pelaku gelagapan. 

Orang tua korban yang merasa curiga bertanya mengenai perbuatan tersebut, tetapi pelaku hanya berdiam. 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto menyampaikan karena pelaku tak mau bicara, ayah korban langsung membawa pelaku ke RT setempat.  Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. 

Setelah ditelusuri, korban telah disetubuhi pelaku lebih dari satu kali pada April 2025. Pada saat itu korban hanya di iming-imingi diberikan handphone oleh pelaku. 

Tak terima dengan perlakuan itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Palaran. 

“Pelaku segera kami amankan” kata AKP Iswanto pada Jumat, 6 Juni 2025. 

Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, korban, saksi, dan pelaku. Kasus ini kini ditangani sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Iklan