Infopaser.id

infopser.id – Kasus perceraian di Kabupaten Paser selama 2023 angkanya cukup tinggi, yaitu sebanyak 497.

Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Khairil Hidayat Agani melalui Panitera Muda Hukum Khairudin menyampaikan jumlah ini naik dari tahun 2022 sebanyak 496 perkara, atau naik satu perkara.

Khairudin membeberkan jumlah cerai gugat (usulan istri) masih mendominasi sebanyak 401 perkara, sedangkan cerai talak (usulan suami) sebanyak 96 perkara. Motif perceraian kata dia masih seperti permasalahan pada umumnya yaitu masalah ekonomi dan pertengkaran terus menerus.

“Tidak ada penyebab lainnya yang mencolok,” kata Khairudin, Kamis 24 Januari 2024.

Rentan usia pasangan yang bercerai mayoritas berusia 35 sampai 50 tahun. Untuk status pekerjaan yang bercerai, mayoritas dari masyarakat umum. Dari kalangan PNS atau pun Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya sekitar 3 persen.

Mediasi yang berjalan selama sidang biasanya tidak merubah keputusan kedua pasangan. Hanya saja menghasilkan sebuah keputusan yang lebih bijak, seperti urusan harta dan hak anak.

“Mereka biasanya sekali datang daftar perkara, pasti sampai selesai putusan,” katanya. Tiap perkara perceraian yang dilayani Pengadilan Agama Tanah Grogot, maksimal selama 3 bulan harus sudah selesai putusan. Biasanya sampai dua kali sidang. Tiap tahun perkara perceraian ini terus naik angkanya.

“Ini dari data perceraian resmi. Di luar itu tentu masih ada lagi seperti hubungan menggantung tanpa diproses ke pengadilan,” kata Khairudin.

Iklan