Ramai Kasus Perceraian di Paser, Apa Sih Penyebabnya?

infopaser.id – Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Paser Fitriah Aziz mengatakan, angka kasus perceraian di Kabupaten Paser pada 2022 cukup tinggi, Pengadilan Agama Kabupaten Paser mencatat ada 1.001 perkara.
Aziz juga menyebut, beberapa faktor paling dominan penyebab perceraian di Paser adalah faktor ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, ada juga karena faktor pihak ketiga karena lingkungan dan media sosial yang memudahkan orang berkomunikasi.
Faktor lainnya adalah pernikahan dini atau usia kedua pasangan yang terlalu muda, sehingga tidak siap mental dan ekonominya. Pernikahan dini mayoritas dari pelajar SMP dan SMA. Bahkan ada yang murid SD akibat hamil diluar nikah.
Baca Juga:
- Kabar Baik! Akhirnya Pembangunan Bandara Kab Paser Dilanjut
- Air Terjun Doyam Gelogor, Keindahan Wisata Alam Paser Tersembunyi
- Anggota DPRD Usul Bahasa Paser Masuk ke Mulok Sekolah di Wilayah IKN
“Dari jumlah 1.001 perkara itu, cerai gugat atau usulan dari istri lebih banyak ketimbang cerai talak atau usulan dari suami,” kata Fitriah belum lama ini.
Dari beberapa pakar, sebenarnya banyak langkah yang bisa diambil sebelum memutuskan bulat bercerai antara kedua belah pihak.





