Infopaser.id – Jumlah pengangguran di Kabupaten Paser terancam meningkat seiring lonjakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, tercatat ada 653 kasus PHK pada 2024. Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dibanding 2023 yang tercatat sebanyak 346 kasus.
Kepala Disnakertrans Paser Rizky Noviar melalui Kabid Hubungan Industrial Hanafi Surya Indra menyampaikan, lonjakan PHK ini dipicu berbagai faktor. Di antaranya pengunduran diri secara sukarela, efisiensi perusahaan akibat tekanan ekonomi atau restrukturisasi, pelanggaran disiplin kerja, sampai gagalnya perusahaan mendapatkan proyek.
Menurut Indra, ini adalah bagian dari dinamika hubungan industri yang wajar.
“Disnakertrans memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal pengawasan ketenagakerjaan. Karena hal itu ranah pemerintah provinsi,” katanya pada Sabtu, (3/5/2024)
Di tingkat kabupaten, Disnakertrans berperan sebagai mediator dalam kasus PHK. Fungsinya memfasilitasi proses mediasi dan memberikan anjuran kepada kedua belah pihak untuk mencapai penyelesaian.
Indra menambahkan pihaknya mendorong peran aktif serikat pekerja dalam mendampingi anggota, mulai dari perundingan bipartit hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan.
“Serikat pekerja adalah mitra strategis perusahaan, sementara pekerja merupakan aset penting. Oleh karena itu, menjaga kesejahteraan dan keharmonisan hubungan industrial menjadi tanggung jawab bersama,” tutupnya.