Wanita Open BO di Paser Nyaris Meregang Nyawa karena Ditikam Pelanggan

Infopaser.id – Seorang perempuan paruh baya dari Kecamatan Batu Engau berinisial PR (52) nyaris meregang nyawa setelah mendapat serangan senjata tajam dari pria berinisial YB (24) pada Jum’at (20/6/2025). Pelaku tega menganiaya korban karena merasa diperas oleh korban setelah melakukan hubungan intim.
Seorang wanita (PR, 52) ditikam pria (YB, 24) usai sengketa soal tarif kencan. Pelaku tega menganiaya korban karena merasa diperas oleh korban setelah melakukan hubungan intim.
Baca juga: Tak Terima Dikatain ‘Bungul’, Pria Ini Tikam Tetangganya Sampai Usus Keluar
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, membenarkan adanya kasus penganiayaan dan menyatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan. Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku saat kejadian. Sementara itu korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Panglima Sebaya.
“Korban mengalami dua luka robek di bagian leher depan sepanjang 3 cm. Lalu luka robek di bawah telinga kiri, bibir bawah sepanjang 3 cm, Luka robek pada telapak tangan sebelah kanan sepanjang 6 cm, luka robek pada jari kelingking dan jari manis tangan sebelah kanan sepanjang 1 cm dan luka gores bagian dada,” Kata AKP Agus, Sabtu (21/6).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia tega melakukan penganiayaan karena kecewa dan marah usai menggunakan jasa open booking online (BO). Pada awalnya korban memasang tarif Open BO Rp150 ribu dan telah disetujui pelaku. Namun usai melakukan kencan sebanyak dua kali, korban meminta bayaran terhadap pelaku sebanyak Rp700 ribu.
Baca juga: Baru Bebas! Residivis Pencurian Gasak 2 iPhone di Tanah Grogot, Terancam 7 Tahun Penjara
Perubahan harga itu menimbulkan perdebatan antara korban dan pelaku, seketika pelaku mencabut sajam jenis badik yang sebelumnya dibawa untuk menjaga diri malah dihujamkan ke tubuh korban.
“Korban sempat menangkis menggunakan tangan dan melawan serta berteriak meminta tolong yang didengar para saksi. Karena teriakan tersebut pelaku panik dan segera kabur melarikan dengan meninggalkan barang bukti sajam jenis badik yang digunakan untuk menganiaya serta 1 unit sepeda motor miliknya,” jelasnya.
Usai mendapatkan laporan dari saksi, jajaran Polsek Batu Enggau segera berkoordinasi dengan tim Jatanras Satreskrim Polres Paser untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan.
Baca juga: Tak Terima Diputusin, Pria Ini Bacok Mantan Pacar Hingga Jari Nyaris Putus
Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser segera menuju TKP serta menelusuri arah pelaku melarikan diri. Dari hasil penelusuran, pelaku bersembunyi di daerah perkebunan sawit yang tak jauh dari TKP dan berhasil diamankan tim Jatanras.
“Sempat terjadi aksi kejar kejaran anggota kami saat melakukan penangkapan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
AKP Agus menambahkan, atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.