Baru Bebas! Residivis Pencurian Gasak 2 iPhone di Tanah Grogot, Terancam 7 Tahun Penjara

Infopaser.id – Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Paser berinisial WR (31) kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia ditangkap karena ketahuan mencuri dua unit iPhone di Toko Nay, Kelurahan Tanah Grogot pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 05.30 WITA.
Pemilik toko baru sadar barangnya hilang keesokan harinya saat membuka toko dan memeriksa CCTV. Ternyata dia melihat seorang pria mengenakan hoodie merah mengambil dua iPhone di meja kasir.
Dari hasil rekaman kamera pengawas tersebut, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser. Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menyampaikan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya.
Pada hari itu juga, identitas dan keberadaan WR diketahui. Tepatnya di rumah temannya di Gang Citra 2, Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot. Polisi pun langsung bergerak cepat ke alamat yang telah diketahui.
“Tersangka WR berada di situ dan langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan,” kata AKBP Novy, Senin (16/6/2025).
Saat penggeledahan dilakukan, dua telepon pintar yang dicuri WR ditemukan di dalam saku celana WR. Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui dua iPhone tersebut merupakan barang yang dia ambil di Toko Nay.
Tersangka berencana menjual dua iPhone jenis XR dan XS itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia tak memiliki uang karena menganggur beberapa waktu setelah keluar dari penjara. Akibat perbuatannya, WR dituntut Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.