Infopaser.id – Perempuan berinisial KH (21) asal Balikpapan ditetapkan Polresta Balikpapan sebagai tersangka karena dugaan pembunuhan terhadap bayi perempuannya sendiri yang baru dilahirkan.
Motif tersangka tega membunuh buah hatinya sendiri karena merasa malu telah hamil dan melahirkan dengan berstatus tidak memiliki suami. Tersangka mengakui pernah berhubungan badan dengan seseorang pria namun dia hanya bertemu beberapa kali setelahnya sampai hamil.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah, mengatakan pada 23 Agustus 2024, tersangka KH membunuh bayinya sendiri yang baru dia lahirkan di kamar mandi. Kemudian mayatnya dia simpan di sebuah panci, kemudian dimasukkan ke dalam lemari.
Dari hasil otopsi polisi, mayat bayi yang ditemukan tersimpan dalam panci, diketahui beberapa tulang bayi patah akibat benturan benda tumpul. Salah satunya rahang bayi tersebut ditemukan patah. Diduga akibat bayi tersebut saat dilahirkan ditarik secara paksa.
Hasil otopsi menyatakan bahwa rahang bayi sebesar 4 kilogram itu patah, disinyalir akibat tarikan pada saat dilahirkan. Bayi lahir dalam keadaan selamat, namun kemudian dibunuh oleh tersangka.
Tersangka semula tidak mau mengaku bahwa dia melahirkan. Samun setelah ke rumah sakit karena kondisinya menurun, dia mengaku kalau baru saja melahirkan.
Kasus pembunuhan ini membuat warga sekitar tersentak. Terlebih keluarga tersangka. Orangtua dan saudara kandung cukup kaget dengan kejadian itu. Sebab selama ini mereka tidak ada yang mengetahui kalau KH sedang mengandung, meskipun mereka tinggal dalam satu rumah.
Pihak keluarga mengaku selama ini tidak ada tanda-tanda kehamilan yang ditunjukkan oleh KH. Akibat perbuatannya, KH terancam hukuman berat. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipenjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau didenda Rp 72 juta.