Infopaser.id – Desa Sungai Terik dikejutkan dengan kasus terbunuhnya seorang kakek berinisial DS (68 tahun), pada Jumat (9/8/2024). Kasus pembunuhan ini terungkap karena kegelisahan istri korban, Martauli Marbun yang belum mendapati suaminya pulang ke rumah hingga petang.
Martauli pun meminta bantuan tetangganya untuk mencari keberadaan sang suami. Malang tak bisa ditolak, korban ditemukan tidak bernyawa di sekitar kandang babi miliknya pukul 18.30 WITA dengan luka-luka di badan, pertanda adanya tindak kekerasan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Paser, AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kapolsek Batu Sopang, Iptu Harwanto SH menyebutkan, personil dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Sopang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membawa jenazah korban ke Puskesmas untuk divisum.
Baca Juga :
Kesbangpol Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Parpol di Paser, Idealnya Rp15 Ribu Per Suara Sah
Jabatan Kades di Paser Resmi Diperpanjang, 1 Gagal Dilantik Sebab Bermasalah dengan Hukum
Permasalahan Parkir di Taman Tepian Siring Kandilo Ditargetkan Tuntas
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban mengalami empat luka sayatan benda tajam di kepala, dua luka sayatan di wajah, satu luka berlubang di punggung dan luka di tangan kanan yang menyebabkan jari tengah dan jari manis putus, ujar Iptu Harwanto, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mendapat petunjuk tentang tiga orang mencurigakan yang menjual babi di Dusun Tokare, Desa Batu Kajang. Ketiganya juga terlihat membawa senapan dan parang.
Pada pukul 22.00 Wita, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Sat Intelkam Polres Paser dan Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu FDW (20 tahun) dan SL (24 tahun).
Saat diinterogasi, FDW dan SL mengakui terlibat dalam pembunuhan tersebut bersama dua pelaku lainnya, AW (26 tahun) dan E, alias Ebet, yang masih dalam pengejaran polisi. Mereka juga mengaku mencuri seekor babi dan sebuah handphone milik korban. Pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 Wita, tim gabungan berhasil menangkap tersangka ketiga, AW, di rumah temannya di Desa Sungai Terik.
Baca Juga :
Mengenaskan! Harimau Terkam Penjaga sampai Tewas di Samarinda
Waspada Barang Bawaan saat Menjenguk Keluarga di RSUD Panglima Sebaya, Pencuri Mengintai
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif utama pembunuhan ini para pelaku ingin menguasai keseluruhan barang milik korban. Pelaku kasus kriminal ini akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dan hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka keempat, E, alias Ebet.