Jabatan Kades di Paser Resmi Diperpanjang, 1 Gagal Dilantik Sebab Bermasalah dengan Hukum
Infopaser.id

Jabatan Kades di Paser Resmi Diperpanjang, 1 Gagal Dilantik Sebab Bermasalah dengan Hukum

Bupati Kabupaten Paser, Fahmi Fadli menetapkan untuk memperpanjang masa jabatan 138 kepala desa (kades) dari 139 desa yang ada.

Infopaser.id – Bupati Kabupaten Paser, Fahmi Fadli menetapkan untuk memperpanjang masa jabatan 138 kepala desa (kades) dari 139 desa yang ada. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) Sadurengas, pada hari Kamis (1/8/2024).  Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan pembangunan di desa-desa dapat berlangsung dengan lebih baik.

Perpanjangan ini mengikuti pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di dalam aturan dinyatakan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun, dan hanya diperbolehkan menjabat selama 2 periode. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi mengatakan, ada satu kades yang tidak diperpanjang karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum dan belum ada putusan inkrah dari pengadilan.

Kades yang dimaksud adalah Kades Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot. Untuk sementara, Kades Tanah Periuk diisi oleh Pejabat (Pj) dari unsur PNS. 

Sedangkan dari 138 kades yang dikukuhkan, terdiri dari tiga angkatan berbeda. Pertama adalah kades dengan masa jabatan tahun 2018-2025, sebanyak 15 kades. Masa kerja akan diperpanjang sampai 17 Januari 2027.

Kedua adalah angkatan kades dengan masa jabatan tahun 2021-2027, sebanyak 52 kades. Mereka ini diperpanjang masa jabatannya sampai 24 Juni 2029. Angkatan ketiga adalah kades dengan masa jabatan 2023-2029, sebanyak 72 kades, yang diperpanjang sampai 3 Februari 2031.

Chandra menambahkan, kades yang sudah tiga periode menjabat termasuk di periode terakhir yang mendapatkan penambahan masa jabatan ini, tidak boleh maju lagi mengikuti pencalonan kepala desa. Sedangkan bagi yang baru dua kali menjabat, masih boleh sekali lagi mencalonkan. Demikian juga yang baru sekali menjabat, boleh sekali lagi menjabat. 

Iklan