Infopaser.id, Tanah Grogot – Pemerintah Kabupaten Paser terus melakukan pembangunan di berbagai wilayahnya, termasuk pembangunan lahan parkir di Taman Tepian Siring Kandilo demi ketertiban dan kenyamanan warga.
Kawasan parkir kendaraan roda dua yang direncanakan selesai dibangun tahun 2024 akan segera difungsikan. Nantinya, seluruh kendaraan roda dua diwajibkan untuk parkir di kawasan tersebut.
Baca Juga :
Bakal Seru, Bupati Fahmi Ditantang Wakil Bupati Masitah di Pilkada Paser 2024
Resmi! Pemkab Paser Buka 280 Formasi untuk CPNS 2024
Waspada Barang Bawaan saat Menjenguk Keluarga di RSUD Panglima Sebaya, Pencuri Mengintai
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Asnawi, mengatakan bahwa aset tersebut setelah masa pemeliharaan selesai pada pertengahan tahun 2024, akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Sekretariat Daerah) dari DPUTR.
Selanjutnya, pengelolaannya akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, ujar Asnawi pada hari Senin (29/7/2024).
Masalah parkir kendaraan yang kerap kali memicu kemacetan dan ketidaknyamanan bagi warga di sekitar Taman Tepian Siring Kandilo menjadi salah satu alasan mendasar dibalik pengembangan kawasan ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah, mengatakan saat ini penyerahan pengelolaan aset tersebut masih dalam proses.
Baca Juga :
Resmi! Pemkab Paser Buka 280 Formasi untuk CPNS 2024
Peredaran Narkotika di Paser Makin Meresahkan, Mulai Menyebar ke Wilayah Pesisir
Status HPL Transmigrasi Berubah Jadi APL, Tanah Warga di Tiga Desa dan Satu Kelurahan Sudah Bisa Proses Sertifikat
Ditargetkan, kawasan parkir ini sudah dapat beroperasi pada tahun 2024. Dishub Kabupaten Paser saat ini masih mengkaji terkait besaran tarif parkir dan aturan jam operasional yang sesuai.
Nantinya, pengelolaan kawasan parkir di Taman Tepian Siring Kandilo ini juga akan dilelang kepada pihak ketiga. Kawasan parkir ini mampu menampung sekitar 100 unit kendaraan roda dua.