Infopaser.id

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun oleh ayah kandungnya sendiri mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (7/10/2026). Terdakwa berinisial RS didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak lima kali.

Kasus ini terungkap setelah korban berhasil menemui ibu kandungnya yang sebelumnya sempat tinggal di Kabupaten Paser. Dalam pertemuan tersebut, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama berada dalam pengasuhan sang ayah.

Berdasarkan keterangan kerabat korban yang disampaikan dalam persidangan, peristiwa ini bermula setelah kedua orang tua korban bercerai. Seusai perpisahan tersebut, korban bersama saudara-saudaranya berada dalam pengasuhan ayah mereka di Balikpapan.

Sementara itu, ibu kandung korban diketahui sempat menetap di Kabupaten Paser bersama suami barunya. Jarak tempat tinggal membuat sang ibu kesulitan memantau secara langsung kondisi anak-anaknya.

Selama berada dalam pengasuhan ayahnya, korban juga disebut mendapat larangan untuk berkomunikasi maupun menemui ibu kandungnya yang telah menikah lagi.

Kondisi tersebut membuat komunikasi korban dengan ibunya menjadi terbatas. Sang ibu kemudian kembali ke Balikpapan dan berusaha mencari keberadaan anaknya melalui media sosial.

Setelah berhasil memperoleh nomor telepon korban, keduanya mulai berkomunikasi secara diam-diam hingga akhirnya dapat bertemu.

Dalam pertemuan tersebut, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama berada dalam pengasuhan sang ayah.

“Korban datang ke rumah sambil menangis, lalu ia mengatakan bahwa baru saja disetubuhi oleh bapak kandungnya,” ungkap salah satu kerabat korban saat memberikan keterangan.

Pengakuan korban kemudian ditindaklanjuti oleh pihak keluarga melalui proses hukum hingga perkara tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim, terdakwa RS memberikan keterangan berbeda mengenai jumlah kejadian yang tercantum dalam dakwaan.

Dalam persidangan, RS disebut tidak membantah telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun ia menyatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung sebanyak dua kali, bukan lima kali sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

“Bukan lima kali, tapi hanya dua kali,” ujar terdakwa membela diri di ruang sidang.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena terdakwa tidak sepenuhnya membantah perbuatan yang didakwakan, melainkan mempermasalahkan jumlah kejadian yang disebutkan dalam dakwaan.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Majelis hakim nantinya akan menilai dakwaan, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Iklan