Infopaser.id

Infopaser.id – Masyarakat Kalimantan Timur kembali diguncang dengan kasus pembunuhan yang mengerikan. Kali ini, seorang pria berusia 29 tahun berinisial A, warga Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, tega membunuh istrinya dengan cara memenggal kepalanya.

Tidak hanya itu, tangan korban yang berinisial F (22) juga putus akibat tebasan senjata tajam yang dilakukan oleh A. Tragedi ini terungkap setelah A keluar rumah sambil membawa kepala istrinya, berteriak, dan menggendong anaknya yang masih berusia tiga tahun. Ketika ditangkap oleh warga sekitar, tersangka tidak memberikan perlawanan dan tiba-tiba jatuh lemas dengan sendirinya.

Baca Juga : Modus Pinjam HP untuk Transfer Uang, Pria di Paser Bawa Kabur Telepon Korban

Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di mess PT Pelita Makmur Niaga, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

Menurut keterangan para saksi, diduga pelaku sering terlibat perselisihan dengan istrinya terkait masalah ekonomi. Pelaku mengaku kecewa, emosi, dan sering bertengkar dengan istrinya, yang kerap mengancam ingin bercerai.

Baca Juga : Tiga Pencuri Gasak Motor Warga Paser

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Paser. Ia diancam melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebilah parang yang digunakan pelaku serta baju daster milik korban. 

Iklan