Infopaser.id

Tiga Pencuri Gasak Motor Warga Paser

Tiga Pencuri Gasak Motor Warga Paser

Infopaser.id – Operasi Jaran Mahakam 2024 yang digelar Polres Paser selama 20 hari, dimulai 12 September hingga 1 Oktober 2024 berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Selain itu, Satreskrim Polres Paser juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor. Yaitu tiga unit sepeda motor merek Honda, Beat, Genio dan Revo.  Polisi juga mengumpulkan bukti lain berupa surat-surat kendaraan hasil curian.

Baca Juga : Ganggu Ketertiban Masyarakat, Polres Paser Razia Puluhan Pemotor yang Pakai Knalpot Brong

Pelaku yang ditangkap yaitu AA (21), RH (22), dan RM (29). Mereka terafiliasi dengan pencurian di Desa Saing Prupuk dan Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau. Serta di Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali. Satu dari tiga pelaku adalah residivis.

“Polres Paser berhasil mengamankan unit motor hasil curian mereka di berbagai lokasi dalam waktu yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Rabu (8/10/2024).

Helmi menjelaskan, Operasi Jaran Mahakam 2024 ini berfokus pada pengungkapan kasus curanmor, pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka AA dan RH ditangkap di Kabupaten Kota Baru dan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sedangkan RM ditangkap oleh Polsek Long Kali di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Motif mereka melakukan ini karena alasan ekonomi. 

Baca Juga : Ganggu Ketertiban Masyarakat, Polres Paser Razia Puluhan Pemotor yang Pakai Knalpot Brong

Pencurian umumnya terjadi pada sore sampai malam hari, saat para korban lengah. Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Paser. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Iklan