Infopaser.id – Dua pemuda di Samarinda RB (21) dan RHN (17) tega menganiaya DMS (65) hingga meninggal dunia pada Sabtu 4 Januari 2024. DMS mengalami luka berdarah bagian leher dan hidung serta kepala bagian dahi hingga tak sadarkan diri. Penganiayaan ini diduga karena utang-piutang kedua belah pihak.
Dikutip Prokal.co, kedua pelaku merupakan warga kelurahan Loa Bakung, ditangkap selang beberapa jam gabungan Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, bersama tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda.
Baca Juga : Geram Karena Kecanduan Judi Online, Istri Bakar Suami Hidup-Hidup
Para pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang. Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro menjelaskan kronologis kejadian.
Saat hari kejadian, istri korban sedang berada di rumah sekitar pukul 15.30 Wita, dihubungi seorang bernama Budi disuruh menjemput suami (korban) di Jalan Manunggal Kel Loa Bakung Sungai Kunjang. Sang suami sudah ditemukan dalam posisi terjatuh karena habis dikeroyok oleh RB dan RHN akibat urusan utang-piutang. Selanjutnya korban dibawa ke RS. R. A. Moeis. Namun sampai di RS nyawa korban sudah tidak terselamatkan.
Istri korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Baca Juga : Ditegur Tidak Bisa Masak, Seorang Pria Tega Bunuh Temannya Sendiri
Polisi mengatakan dua tersangka melanggar Pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.