Sebanyak 20 Ribu Bidang Tanah Dapat Program PTSL
Infopaser.id

Infopaser.id – Tahun 2024 ini, melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser akan menyelesaikan 20.000 bidang tanah untuk dapat diukur dan memiliki sertifikat. 

Pengukuran gratis ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berbeda dengan 2023 lalu yang hanya 6.850 bidang tanah, tahun ini diperbanyak lagi. Program presiden ini sudah berjalan sejak 2017 sampai 2025

Baca Juga: Paser Kini Miliki Layanan Rumah Sakit Jiwa

Kepala Kantor Pertanahan Paser Marthen menyampaikan tiap tahun target di berbagai daerah selalu ditingkatkan. Secara nasional tahun ini seluruh Indonesia ditarget 10 juta bidang tanah. Untuk Paser tahun ini programnya menyasar  8 kecamatan dan 41 desa. 

“Mohon bantuannya para camat dan kepala desa, serta unsur lainnya seperti Aparat Penegak Hukum,” kata Marthen, Kamis 25 Januari 2024 saat rapat bersama Pemkab Paser. 

Sejak 2017 berjalan, Kabupaten Paser sudah mendapatkan sertipikat untuk 30.150 bidang tanah. Marthen mengajak semua pihak memanfaatkan momentum ini agar mendaftarkan seluruh bidang tanah di Paser. Termasuk juga aset Pemkab Paser. BPN juga terus memperbaharui peta bidang tanah melalui sistem digital. Termasuk permohonan pelayanan pengukuran nantinya juga bisa melalui smartphone. 

Ada 20 Ribu Bidang Tanah Dapat Program PTSL Tahun 2024

Marthen menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Paser yang telah membantu kelancaran program pengukuran ini. BPN mengapresiasi Pemkab Paser yang telah menggratiskan

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program PTSL sejak 2023. Program PTSL gratis pun juga gratis. Syarat mutlak adalah peserta pemohon minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. 

Baca Juga: Prediksi Pileg 2024, PKB dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Paser

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan masyarakat harus memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang benar dan sah. Mengingat banyaknya kasus tanah yang tumpang tindih kepemilikan. Dukungan Pemkab Paser adalah menerbitkan Peraturan Bupati Paser Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Masyarakat Penerima Sertifikat dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Perbup ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017,Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Baca Juga: Rumah Ulin Arya, Tempat Liburan Keluarga Melihat Fauna dan Taman Indah di Kaltim

Untuk mempercepat kegiatan PTSL dan percepatan sertifikat aset-aset pemerintah daerah, Pemkab Paser melalui juga memberikan hibah satu set alat survey GPS Geodetik HI-Target V200 GNSS RTK System. Ini untuk mempercepat dan menunjang kinerja petugas pengukuran di lapangan. 

Iklan