Infopaser.id

Brengsek! Ayah Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Umur 12 Tahun hingga Empat Kali 

Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (8/1). (FOTO: INSTAGRAM/POLRESTA_PONTIANAK)

Infopaser.id – Sebodoh-bodohnya harimau, dia tidak akan memakan anaknya sendiri. Peribahasa ini sangat bertolak belakang dengan kelakuan seorang ayah di Pontianak yang tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 12 tahun. Bahkan aksi bejat ini dilakukan empat kali di tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang mencurigai orang lain berinisial MY (34) telah mencabuli anaknya. Polisi pun mencari MY dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Bengkayang, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga : Dikompori Istri, Sang Suami Pukul dan Siram Air Parit ke Mantan Pacar 

Nah, dalam pengembangan kasus ini, ternyata ada pelaku lain yang juga melakukan pencabulan terhadap korban. Dari keterangan korban kepada ibunya, jika pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandungnya, yakni S (47).

Trias menerangkan, berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya kemudian kembali melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti. Dari penyelidikan itu, ayah kandung korban akhirnya ditangkap di salah satu kecamatan di Pontianak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. Yakni pada 20 Agustus 2024, perbuatan kedua pada 27 Agustus 2024, perbuatan ketiga pada 28 Oktober 2024 dan perbuatan cabul keempat pada 5 November 2024.

Baca Juga : Biadab! Ayah Setubuhi Dua Anak Tirinya yang Masih Remaja hingga Hamil dan Melahirkan  

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Sementara S hukumannya ditambah sepertiga karena berstatus sebagai ayah korban. Sesuai dengan pasal 81 ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak. 

Tersangka S mengaku khilaf telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Saat itu ia marah dengan anaknya karena kerap tak pulang ke rumah pada malam hari. Pada saat bertemu dengan anaknya, tanpa pikir panjang langsung mencabuli anak ketiganya itu.

Saat ini tersangka telah bercerai dengan ibu korban. Tersangka mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya. “Saya siap dihukum. Saya salah,” terang S.  

Baca Juga : Lama Memendam Nafsu, Seorang Paman Perkosa Keponakan Sendiri

Iklan