Infopaser.id – Belum move on dari kisah cinta di masa lalu, seorang pria berinisial JD (25) melakukan penganiayaan kepada mantan kekasihnya WA (21). Kejadian ini menimpa WA saat dirinya tengah menikmati waktu bersantai di pusat perbelanjaan, SCP Samarinda, Sabtu (4/1/2025).
Bermula dari pertemuan yang tidak disengaja, WA dan JD ribut hingga berujung pada penganiayaan yang brutal. JD mulanya memanggil WA dengan nada mengintimidasi. Tanpa peringatan, JD kemudian mendatangi dan memukul wajah WA bertubi-tubi, menendang, sampai mengakibatkan luka memar di beberapa bagian tubuh. JD juga menyiramkan air parit ke tubuh WA.
Baca Juga : Gegara Punya Utang, Dua Pemuda Tega Aniaya Lansia hingga Tewas
Tak terima dengan perlakuan tersebut, WA langsung melaporkan kejadian ini ke Polsekta Samarinda Kota. Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus melalui Kasubnit Reskrim Aipda M Badrun menjelaskan bahwa Tim Elang Polsekta Samarinda Kota bergerak cepat. JD pun berhasil ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsekta Samarinda Kota.
Aipda Badrun mengatakan istri pelaku ternyata ikut berperan dalam hal memprovokasi atau mendorong pelaku berbuat penganiayaan tersebut. Pelaku menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh dorongan istrinya, yang merasa sakit hati kepada korban.
Baca Juga : Geram Karena Kecanduan Judi Online, Istri Bakar Suami Hidup-Hidup
Istrinya menganggap korban mengambil keuntungan dari pelaku di masa lalu, terutama dalam hal pembelian barang melalui belanja online. JD dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Kasus ini masih didalami polisi hingga berita ini diturunkan.