Infopaser.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menertibkan baliho atau reklame yang tak berizin.
Tak tanggung-tanggung, Pemkab Paser mengambil langkah tegas dengan langsung menurunkan baliho tersebut dan memberi stempel sebagai tanda baliho itu tidak memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Paser, Najaludin mengungkapkan dari seluruh baliho atau reklame yang ada di sepuluh kecamatan dan 139 desa di Kabupaten Paser, hanya tiga yang memiliki izin. Hal ini menjadi faktor utama pendapatan dari sektor pajak baliho masih minim.
Najaludin menjelaskan, pemilik baliho yang mengantongi PBG otomatis membayarkan kewajiban pajaknya per tahun ke Badan Pendapatan Daerah Paser. Sementara yang tidak memiliki PBG, sama sekali tidak memberikan pemasukan ke pajak daerah.
Rencananya pada tahun 2024 ini, Pemkab Paser dan DPRD Paser akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame. Dalam Perda tersebut nantinya akan dibahas secara rinci terkait aturan tentang kepemilikan, hak dan kewajiban yang harus ditaati pemilik reklame kepada pemerintah daerah.
“Informasinya Agustus sudah disahkan Perdanya,” katanya, Kamis (4/7/24).
Selain meningkatkan pendapatan daerah, Najaludin mengungkapkan keberadaan baliho yang tak berizin juga berpotensi membahayakan pengguna jalan karena posisinya dapat menyebabkan kecelakaan.
“Selain tidak memiliki izin, posisi baliho ini juga sangat membahayakan pengguna jalan. Meskipun belum ada kecelakaan, namun DPM PTSP menghindari hal-hal buruk.” ungkap Najaludin.
Dia mencontohkan salah satu langkah tegas terhadap baliho yang tak memiliki izin, pihaknya telah menurunkan satu baliho ilegal yang lebarnya memakan badan jalan sampai 1,2 meter di Muara Komam pada Senin, 1 Juli 2024.