Infopaser.id

Infopaser.id – Dua gadis belia yang berstatus kakak beradik menjadi korban bejat ayah tirinya. Mereka adalah Mawar (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun dan adiknya, Anggur (bukan nama sebenarnya) masih 10 tahun.

Mirisnya, Mawar yang masih duduk di bangku SMP telah melahirkan seorang bayi mungil berusia 3 bulan akibat perbuatan bejat ayah tirinya tersebut. 

Mawar dan Anggur menjadi korban tindak asusila ayah tirinya sejak beberapa tahun yang lalu. 

Baca Juga : Gegara Punya Utang, Dua Pemuda Tega Aniaya Lansia hingga Tewas 

Namun mereka berdua tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya tersebut karena diancam dan malu. 

Perbuatan tersebut baru terungkap setelah korban dinyatakan mengandung dan melahirkan bayi. 

Meski sudah melahirkan, namun Mawar yang masih duduk di bangku SMP masih terus melanjutkan sekolahnya agar memiliki masa depan yang cerah. 

Akibat perbuatannya, ayah tiri tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.    

Baca Juga : Lama Memendam Nafsu, Seorang Paman Perkosa Keponakan Sendiri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan Husni mengatakan, saat ini perkaranya sudah masuk sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (6/1/2025).

“Kasus itu kemarin memasuki sidang pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban. Dalam persidangan itu, korban terlihat  menggendong anaknya yang baru lahir dan menunggu jadwal sidang di ruang tunggu,” ujarnya seperti dikutip dari Prokal.co.

Iklan