Infopaser.id

Infopaser.id – Sudah lama memendam nafsu melihat sang ponakan yang sudah dewasa, HLN (29) warga Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Paser mencoba memperkosa keponakannya sendiri YA (24) saat sang suami YA tidak ada di rumah pada Minggu 29 Desember 2024 pukul 04.30 Wita Subuh. 

Kapolsek Muara Samu Iptu Hasanuddin menjelaskan kronologis, korban sedang tidur di rumahnya. Tiba-tiba HLN masuk melalui jendela rumah langsung menuju kamar YA dan langsung menarik celana korban dengan paksa seketika YA terbangun. 

YA berusaha melawan dengan menarik celananya ke atas, namun HLN kembali menarik paksa celana YA, sehingga menyebabkan memar di pinggul sebelah kanan. Kemudian HLN  membekap mulut YA dan berkata “Diam ini Paman”. 

Tidak lama setelah itu korban pun berteriak,  pelaku kemudian keluar melalui pintu dapur rumah korban sekira pukul 04.35 wita. Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Samu. 

Berdasarkan laporan dari korban, korban melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur ke Desa Batu Kajang bersama temannya. Ketika sudah terlacak ingin kembali ke Desa Biu, polisi segera melakukan pengejaran bersama anggota dan berhasil mengamankan pelaku di ruas jalan utama Desa Biu.

Hasanuddin mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan dan percobaan perkosaan ini karna sudah lama memendam nafsu birahi terhadap keponakannya sendiri. 

Tau momen sang suami korban tidak ada di rumah  disitulah kesempatan pelaku melakukan aksinya. Tersangka pun terancam pasal 289 KUHP atau pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Iklan