Infopaser.id

Infopaser.id – Satgas Gakkum Polres Paser berhasil mengungkap aktivitas judi togel di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau pada 25 Maret 2024 lalu. Enam tersangka diamankan tertangkap basah saat bermain di suatu lokasi. Mereka adalah PL (41), J (49), SY (42), SI (54), R (50), dan MJ (47). 

Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S. Saputro mengatakan pengungkapan ini masuk dalam Operasi Pekat Mahkamah 2024. 

Baca Juga: 44 Motor Pebalap Liar diamankan Polsek Long Kali

Terungkapnya aktivitas ini setelah adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah sering terjadi transaksi  judi togel. Satgas Gakkum langsung bergerak  patroli dan memantau rumah tersebut dan akhirnya digerebek para tersangka. 

“Semula ditemukan tujuh orang di dalam rumah itu. Setelah di interogasi awal, hanya enam dari tujuh orang itu mengakui telah melakukan transaksi jual beli togel,” kata Helmi, Minggu 31 Maret 2024.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yaitu sebuah Hp Oppo A16 warna Hitam, satu buku rekening BRI, selembar  kertas yang bertuliskan angka-angka milik R, dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta. 

Baca Juga: 3 Pria Pencuri Emas di Long Ikis Diciduk Polisi

Akibat kejadian ini, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 303 Bis Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta. 

Iklan