Buron 2 Bulan! Pria asal Senaken Ditangkap Polisi Diduga Mencuri Motor, Mesin dan Alat Workshop

Infopaser.id – Seorang pria dari Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, berinisial MF (45) ditangkap polisi karena diduga mencuri barang di workshop milik perusahaan PT Laut Merah yang berlokasi di Jalan Andi Zen Assegaf, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot pada 7 April 2025.
Dia diduga mencuri satu unit sepeda motor, mesin pompa air dan tandon air. Sebelum diamankan, MF sempat buron selama dua bulan. Pelarian pelaku berakhir 31 Mei lalu.
Kasat Reskrim, Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menyampaikan, awalnya MF dipinjami sepeda motor oleh perusahaan untuk keperluan pengangkutan barang, namun hingga sekarang kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
“Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” kata AKP Agus Setyawan, Rabu (4/6/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Paser menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar.