Infopaser.id – Polsek Long Kali mengamankan 44 unit sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar di Desa Sebakung Kecamatan Long Kali pada Minggu 17 Maret 2024. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas yang kerap mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di sekitar desa.
Polisi bergerak setelah mendapatkan usai laporan dari masyarakat, dan langsung menggelar patroli rutin yang dengan fokus utama pada penindakan balap liar.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Long Kali Iptu Syarifuddin menyampaikan laporan aktivitas balapan liar yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir memasuki bulan Suci Ramadan langsung direspon cepat.
Baca Juga: Jaksa dan Polres Paser Musnahkan 17 Gram Lebih Sabu-sabu
Polisi telah mengamankan 44 kendaraan yang terlibat dalam aksi balapan liar, petugas juga memberikan pembinaan kepada pebalap tersebut dan kepada orangtuanya, agar mengawasi anaknya untuk tidak menjadi pelaku balap liar. Kegiatan balap liat ini sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Syarifuddin menyebut polisi tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Penindakan dilakukan ke kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas seperti SIM dan STNK.
Baca Juga: 3 Pria Pencuri Emas di Long Ikis Diciduk Polisi
Dia menyebut Polsek akan terus rutin patroli dan penindakan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman. Patroli ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Long Kali dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Semoga warga Long Kali bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk,” kata Kapolsek.