Tipu Gadis di Bawah Umur, Pria Paser Belengkong Ini Dilaporkan Kasus Pencabulan

Infopaser.id – Seorang pria berusia 28 tahun berinisial X dari Kecamatan Paser Belengkong ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur.
X diamankan pada Rabu, 14 Mei 2025 di sebuah rumah kos di Kecamatan Paser Belengkong. Kasus ini terungkap setelah guru korban mencurigai perubahan perilaku muridnya yang tampak berbeda dari biasanya. Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban untuk ditindaklanjuti.
Informasi dari gurunya tersebut awalnya tidak sepenuhnya dipercaya oleh ibu korban. Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada suaminya agar menanyakan langsung kepada anak mereka. Setelah didampingi kedua orang tuanya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya menjalin hubungan spesial serta pernah melakukan hubungan badan dengan X.
Mereka memulai perkenalan melalui aplikasi WhatsApp yang berujung pacaran sejak Februari 2025 lalu. Kedua sejoli yang berbeda jauh umur itu berani melakukan hubungan badan di kos X. Modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan, selanjutnya di bawa beristirahat di kos tersangka.
Memanfaatkan momentum itu, X mencoba merayu korban dengan gombalan mautnya untuk melakukan hubungan badan.
“Akhirnya korban luluh dan menurut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kos tersangka. Terakhir kali mereka lakukan itu pada 5 Mei 2025,” kata AKP Agus, Rabu (14/5/2025).
X mengakui bahwa telah berpacaran dengan korban sejak Februari 2025. Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali. Tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.