Infopaser.id

Infopaser.id – Seorang pemulung di Balikpapan berinisial HK divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan 1 tahun 4 bulan penjara akibat perbuatannya mencuri sandal. HK dinilai terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang mana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.

“Menyatakan terdakwa HK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Balikpapan Zaufi Amri seperti dikutip dari Balpos.com, Senin (20/10/2024). 

Baca Juga : Awas, Uang Palsu Beredar di Kaltim!!

Usai dinyatakan terbukti bersalah, terdakwa diganjar dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa untuk divonis selama 2 tahun pidana penjara.

Juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Zaufi.

Selain mencuri sandal, HK juga mencuri beberapa perkakas kecil seperti pahat dan kunci pas, yang mana semua barang bukti tersebut diputuskan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Baca Juga : Modus Pinjam HP untuk Transfer Uang, Pria di Paser Bawa Kabur Telepon Korban

Hakim menetapkan barang bukti berupa satu pasang sandal merek Oakley warna putih, satu buah pahat kayu berukuran 25 cm, satu buah parang berukuran 30 cm, satu buah obeng plus, satu buah pisau cutter warna kuning, satu  buah kunci pas berukuran 12 dan 14, dirampas untuk dimusnahkan. 

Iklan