Infopaser.id

Infopaser.id – Pria asal Banjarmasin berinisial AIS diamankan polisi karena terlibat kasus penganiayaan rekan kerja istrinya berinisial MY pada 17 April 2025. Kejadian bermula saat pelaku memergoki MY tengah mengantar istrinya pulang kerja di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin Utara.

Tanpa basa basi, AIS langsung menghentikan laju motor MY dan melancarkan tusukan ke leher menggunakan gunting. MY yang terluka berusaha mencari pertolongan dan berlari dari ancaman pelaku. Beruntung warga sekitar datang menolong dan AIS pun kabur.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Banjarmasin dan AIS menjadi buron. Setelah dua pekan buron, pada 2 Mei AIS berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Masjid Jami, Gang Adil, Banjarmasin Utara. 

“AIS dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban MY (21), warga Pandulangan, Banjang, Hulu Sungai Utara (HSU),” kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Arianda (11/5).

Hafiz membeberkan, dari hasil interogasi ke pelaku terungkap bahwa AIS dan istrinya sudah cukup lama pisah ranjang. Penyebabnya dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AIS, namun istrinya enggan melaporkan kasus tersebut ke polisi. 

Sementata status hubungan MY dengan istri AIS hanya sebatas teman kerja dan saat kejadian membantu mengantarkan pulang. 

“Tidak ada hubungan apa-apa, sebatas teman saja,” kata Ipda Hafiz. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancamannya kurungan dua tahun penjara. (*)

Iklan