Tiga orang warga Kabupaten Paser mendapatkan predikat sertifikat ahli Cagar budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada akhir Mei 2023 lalu.
Mereka adalah Dedy Darmawan dari akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja, Agus Setyawan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser, dan A. Maisyarah guru sejarah di SMP 5 Tanah Grogot.
Mereka menerima ini serah mengikuti uji kompetensi dari Kemendikbudristek, nantinya peran ketiga orang ini adalah melakukan rekomendasi untuk penetapan status cagar budaya di daerah.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Paser Surfiani mengatakan sebelumnya hanya ada dua orang ahli cagar budaya di Paser. Kekurangan ini membuat Disdikbud Paser harus mendatangkan ahli cagar budaya dari luar daerah setiap ingin melakukan penetapan status cagar budaya.
Sehingga dibentuk tim ahli cagar budaya yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Paser. Surfiani salah satunya dari tim ahli cagar budaya.
Tim ahli cagar budaya inilah yang nantinya akan menetapkan status benda, struktur, kawasan yang dinyatakan sebagai cagar budaya. Mengingat Paser adalah daerah yang luas dan kaya akan kebudayaan.
Surfiani mengatakan pada 2023 ini Disdikbud Paser mengusulkan penetapan Meriam Indragiri sebagai benda cagar budaya dan komplek makam raja-raja Paser Belengkong sebagai kawasan cagar budaya.
Sebelumnya, baru Museum Sadurengas dan makam di Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya daerah.