Infopaser.id – Kasus dugaan pelecehan oleh guru SMP di Kabupaten Paser yang pernah viral di media sosial beberapa waktu lalu telah masuk ke proses hukum di Polres Paser.
Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S Saputro melalui Kanit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Alam Syari mengatakan, meski sudah dalam tahap penyidikan, namun terlapor belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan para ahli.
“Karena kasus ini tidak ada saksi dan hanya laporan korban, maka yang bisa dipakai untuk menetapkan pembuktian salah atau tidaknya kesaksian korban adalah dari ahli pidana,” kata Iptu Alam, Senin (30/9/2024).
Baca Juga : Oknum Guru di Paser Bully Siswanya, Korban Trauma Berat!
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser M Yunus Syam menyampaikan sejak adanya laporan dugaan kasus pelecehan ini, guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan dalam proses belajar mengajar.
Selain itu pihak sekolah, pengawas sekolah dan Disdikbud telah melakukan pemeriksaan internal terhadap terlapor pada 6 Juni 2024. Serta meminta keterangan dari para saksi dan korban. Hasil dari pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara.
Pihak sekolah dan Disdikbud juga telah menyampaikan hasil rapat dan pemeriksaan internal itu ke penyidik.
“Sekarang yang bersangkutan masih di sekolah membantu tenaga kependidikan, tapi tidak lagi mengajar,” kata Yunus.
Baca Juga : Karyawan Toko Sembako di Paser Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Dipakai untuk Foya-Foya
Disdikbud tidak bisa memberikan sanksi kepada terlapor, karena belum ada bukti bahwa telah melakukan pelecehan tersebut. Jika ada penetapan oleh Polres, maka akan langsung diproses non-aktif.
“Kasus ini juga sudah kita sampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser selaku yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada PNS,” katanya.