Infopaser.id – Sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) transmigran lokal menempati Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Keladen, Desa Keladen, Kecamatan Batu Engau, pada akhir Desember 2025. Penempatan ini menambah jumlah penghuni kawasan transmigrasi tersebut menjadi 110 KK atau sekitar 200 jiwa.
Seluruh transmigran yang ditempatkan merupakan warga lokal atau Transmigrasi Penempatan Setempat (TPS), yaitu skema transmigrasi yang memprioritaskan penduduk setempat. Skema ini memberi kesempatan bagi penduduk setempat untuk mengembangkan kehidupan baru di kawasan transmigrasi tanpa harus berpindah daerah.
UPT Keladen sendiri dihuni secara bertahap sejak 2018. Penempatan dilakukan dalam beberapa fase, mulai dari 40 KK pada 2018, 15 KK pada 2021, 5 KK pada 2022, hingga tambahan 50 KK pada akhir 2025. Dari total penghuni saat ini, mayoritas merupakan warga lokal. Sementara itu, sebagian lainnya berasal dari luar daerah melalui skema Transmigran Penduduk Asal (TPA).
Setiap keluarga mendapatkan lahan seluas dua hektar yang terdiri dari pekarangan serta Lahan Usaha (LU) I dan LU II. Selain lahan, tersedia pula hunian tetap dan sarana pendukung seperti alat pertanian, instalasi air bersih, mesin sel, serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk setiap rumah.
Untuk memenuhi kebutuhan awal, para transmigran menerima Jaminan Hidup (Jadup) berupa bantuan bahan pokok selama tiga bulan. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Desember 2025 hingga Februari 2026.Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu warga beradaptasi dan mulai mengelola lahan secara mandiri.
Ke depan, peningkatan akses infrastruktur jalan menuju kawasan UPT Keladen menjadi faktor penting bagi keberlanjutan ekonomi warga. Akses yang memadai diharapkan dapat mempermudah distribusi hasil pertanian dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat transmigran.






