Infopaser.id

Infopaser.id – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertetangga dengan Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Paser sebagai daerah terdekat dihebohkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).

Bagaimana tidak, Gubernur Kalsel dua periode yang sangat disayang oleh warganya, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin menjadi salah satu tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan KPK. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK Selasa (8/10/2024). 

Total ada enam tersangka yang terlibat dalam suap proyek pembangunan di Kalsel. Selain Paman Birin, ada pejabat Pemprov Kalsel lainnya yang terlibat, yaitu Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel dan Yulianti Erynah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Baca Juga : Rumah Singgah Pasien di Tanah Grogot Diportal Oknum yang Mengklaim Ahli Waris Pemilik Lahan

Ghufron menerangkan, Gubernur Kalsel itu diduga meminta fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek pembangunan di Kalsel. Sejumlah proyek yang terlibat dalam kasus ini antara lain Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang, dan Pembangunan Gedung Samsat. 

Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga sebagai bagian dari fee yang diberikan kepada Sahbirin Noor oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

KPK juga menemukan uang lain sejumlah Rp12 miliar dan USD500 yang juga diduga merupakan bagian dari fee proyek. Para tersangka penerima suap, termasuk Sahbirin Noor, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Rumah Singgah Pasien di Tanah Grogot Diportal Oknum yang Mengklaim Ahli Waris Pemilik Lahan

Sementara, tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Sahbirin Noor belum berhasil ditahan. KPK menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Gubernur Kalsel yang tidak lama lagi habis masa jabatannya di periode kedua itu. KPK masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

1 2

Iklan