Infopaser.id

Infopaser.id – Kelakuan pria dari Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berinisial ARM (20) benar-benar di luar nalar. Tak hanya mencabuli kekasihnya yang baru berusia 15 tahun sebanyak tiga kali, namun salah satu aksinya dilancarkan di kuburan. Tepatnya di Makam Bodhi Karuna, di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, pada 1 Januari 2025.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi mengatakan, aksi kedua dan ketiga dilakukan ARM di rumahnya di Perumahan Bumi Landasan Ulin. Saat itu korban kembali dipaksa berhubungan badan sebanyak dua kali di hari yang sama. 

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan bujuk rayu saat mengajak jalan-jalan korban. Setelah kejadian, korban merasa trauma dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru pada 7 Januari 2025.

Pelaku beserta barang bukti diamankan polisi saat berada di tempat kerjanya di salah satu toko variasi di Banjarbaru. Sesuai pasal tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016, ARM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

Iklan