Infopaser.id

Infopaser.id – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Satlantas Polres Paser mengejar mobil Grand Max putih viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gentung Temiang, Kecamatan Tanah Grogot, pada Minggu (14/12/2025) dini hari.

Kasatlantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menjelaskan, kejadian bermula saat petugas melakukan penertiban kendaraan roda dua sekitar pukul 01.00 WITA. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil Grand Max justru melarikan diri.

“Pengemudi tidak kooperatif, bahkan sempat menabrak mobil patroli Satlantas sehingga anggota melakukan pengejaran,” ujar AKP Weny, Senin (15/12/2025).

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, identitas kendaraan dan pengemudi berhasil diketahui sekitar pukul 04.00 WITA. Polisi kemudian menghubungi pihak keluarga dan meminta pengemudi datang ke Polres Paser bersama orang tuanya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengemudi mobil tersebut masih berusia di bawah umur.

Dalam video lanjutan yang beredar, pengemudi terlihat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Orang tua pengemudi juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

AKP Weny menambahkan, Polres Paser saat ini telah menerapkan sistem tilang elektronik ETLE Mobile. Ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak terkejut jika menerima surat undangan klarifikasi akibat pelanggaran yang terekam kamera petugas.

“Pelanggaran yang dapat dikenakan tilang antara lain tidak menggunakan helm, melanggar batas kecepatan, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, melawan arus, dan pelanggaran lalu lintas lainnya,” jelasnya.

Iklan