Belum Ditangkap, Gubernur Kalsel Jadi Tersangka OTT KPK dalam Kasus Proyek Infrastruktur, Diduga Minta Fee 5 Persen dalam Proyek

Selain Sahbirin, beberapa pejabat tinggi lainnya seperti Ahmad Solhan dan Yulianti Erynah sudah ditahan oleh KPK. OTT ini mengungkap praktik lazim dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), di mana penyelenggara negara sering meminta fee dari pelaksana proyek.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik suap dan gratifikasi di seluruh wilayah Indonesia. Ghufron menyatakan bahwa kasus seperti ini sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, dan KPK akan terus mengawasi setiap indikasi tindak pidana korupsi, terutama di level pemerintahan daerah.
Baca Juga : Satu-satunya di Kaltim! Sirkuit Balap di Paser Bakal Berstandar Internasional
Selain proyek di sektor olahraga dan layanan masyarakat, KPK juga menemukan indikasi suap pada proyek pembangunan lainnya yang berada di bawah kendali Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
*Tersangka penerima suap di Pemprov Kalsel:
1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan.
2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalsel.
3. Yulianti Erynah (YUL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel.
4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee.
5. Agustya Febry Andrean (FEB), Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
*Tersangka pemberi suap:
1. Sugeng Wahyudi (YUD), pihak swasta.
2. Andi Susanto (AND), pihak swasta.






