Infopaser.id – Kelakuan pria dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berinisial AL (27) sungguh bejat. Bagaimana tidak, dia tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 14 tahun pada 4 Desember 2024 lalu. Lebih parahnya lagi dia melancarkan aksi tersebut bersama temannya berinisial RH (39).
Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi membeberkan, kejadian bermula saat korban baru menyelesaikan ujian paket sekolah. AL dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor seperti rutinitas harian.
“Namun bukannya pulang ke rumah, AL justru membawa korban ke sebuah rumah kosong,” ujarnya seperti dikutip dari Prokal.co, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga : Belasan Anak Laki-laki di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan di Pesantren
Di rumah itu korban dipaksa minum minuman keras sampai mabuk. Korban tidak berani menolak karena diancam akan ditikam jika tidak menuruti permintaan. Saat dalam keadaan mabuk, barulah korban dicabuli secara bergilir oleh kedua pelaku. Perbuatan itu dilakukan masing-masing pelaku sebanyak dua kali.
Korban setelah itu dibawa pulang, namun hanya diturunkan oleh pelaku di pinggir jalan. Sampai di rumah, korban melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandung berinisial SA (36).
Pada 6 Desember 2024, SA kemudian membuat laporan ke polisi. Setelah satu bulan, kedua pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku AL diamankan di salah satu warung di Jalan Hauling, Km 64 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan dilakukan Unit Buser Polres HST, Unit PPA Polres HST, dan Resmob Polres Balangan. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku RH juga diamankan di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.
Baca Juga : Seorang Pria Dewasa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Berusia 15 Tahun di Atas Kuburan
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar rok plisket panjang berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna krem dengan motif garis tribal hitam, satu lembar kerudung, celana pendek dan pakaian dalam.
Kedua pelaku terjerat tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
—