Infopaser.id

Infopaser.id – Kepolisian Resor Paser melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,14 gram pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser. Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka berinisial AOY alias Y (27), residivis yang sebelumnya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. 

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo  melalui Kasat Narkoba AKP Suradi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Kami pastikan proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan diawasi oleh pihak terkait, termasuk jaksa, penasihat hukum, dan personel kepolisian lainnya,” ujar AKP Suradi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu ke dalam toples berisi air hingga benar-benar tercampur, kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam kloset. 

Kegiatan ini disaksikan oleh tersangka AOY, Jaksa Penuntut Umum Panji, penasihat hukum Lenny Rianty, dan sejumlah personel Polres Paser, termasuk Bripka Yudi Irawan, Brigpol April, dan Briptu Yanuarius Dani,

AKBP Novy Adi Wibowo menambahkan, Polres Paser berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga generasi muda Kabupaten Paser dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, AOY terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Iklan