Infopaser.id – Pria di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang FT (44) ditangkap Satreskoba Polres Paser karena diduga menjual sabu-sabu di toko kelontongan miliknya.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi menyampaikan, lokasi toko FT berada di daerah Gunung Rambutan. Polisi kerap mendapat informasi sering terjadi aktivitas jual beli sabu di warung tersebut. Pembelinya adalah sopir truk yang singgah.
“Saat polisi melakukan penggerebekan, tersangka semula tidak mengakui perbuatannya. Setelah digeledah di seluruh sudut ruangan, akhirnya ditemukan 51 paket bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabu,” kata AKP Suradi, Senin (12/11/2024).
Baca : Penggerebekan Sarang Narkoba di Komam, Polisi Amankan 97 Gram Sabu dan 2 Senjata Api
Selain itu polisi juga menemukan 20 klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp 24 juta yang diduga hasil dari transaksi dan dua unit HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 19,52 gram.
Tersangka baru mengaku bahwa sabu tersebut miliknya setelah polisi menemukan barang buktinya. Dari hasil penyidikan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari Kalimantan Tengah.
Market penjualannya selama ini para sopir truk yang singgah di toko kelontongannya.
Baca Juga : Wanita Spesialis Pembobol Rumah di Balikpapan Terciduk Curi Emas Senilai Rp4,8 Juta
Tersangka mengaku baru dua bulan melakukan transaksi sabu ini.
Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
—-