Infopaser.id

Infopaser.id – Seorang perempuan berinisial YL (45) tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan karena ulahnya melakukan pencurian. Bahkan berdasarkan data persidangan yang berlangsung Rabu (30/10/2024), YL menjadi spesialis pelaku pembobolan rumah lantaran ia telah beberapa kali melakukan aksinya tersebut saat siang hari di Balikpapan. 

Baru-baru ini  aksi YL ini terungkap setelah salah satu korban, AI menyadari bahwa kalung emas miliknya di rumah raib. Saat mengetahui perhiasannya hilang, pada saat itu korban lapor ke ketua RT. 

“Rupanya pada siang itu bukan hanya rumah saya saja yang kehilangan, namun beberapa rumah lainnya juga turut dijarah. Setelah kami lihat rekaman CCTV komplek, diketahui bahwa terdakwa lah yang mencurinya,” kata AI. 

Dari fakta persidangan, terdakwa YL berhasil masuk ke rumah korban dari kunci yang disimpan oleh korban di bawah sepatu. 

Korban menyimpan kunci tersebut di bawah sepatu dengan tujuan agar suaminya mudah mencarinya saat pulang. Namun rupanya YL mengetahui letak kunci itu.

Walaupun terdakwa YL telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap kalung emas yang dicuri, namun hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum baginya.

“Saya beli kalung itu Rp 4,8 juta dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp 5 juta. Tapi hal tersebut sudah kami sepakati tidak menggugurkan proses hukum,” katanya. 

Akibat perbuatan yang sudah dilakukan, YL terbukti melanggar pasal 362 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.  

Iklan