Infopaser.id – Polres Paser berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (36), warga Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, pria tersebut tengah membawa 97,9 gram sabu-sabu. Lebih parah lagi, dia mempersenjatai diri dengan dua senjata api rakitan.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dar masyarakat sekitar pada 14 Oktober terkait adanya dugaan peredaran sabu-sabu di daerahnya.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan pada 16 Oktober sekira pukul 03.00 Wita,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga : Polisi Berhasil Amankan 70 Kg Sabu dari Malaysia
Dari barang bukti yang diamankan, terdapat 20 sabu-sabu seberat 97,9 gram dan uang tunai Rp14,7 juta. Uang ini diduga dari hasil penjualan sabu beserta barang bukti lainnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. Terkait kepemilikan senjata api, AKP Suradi mengatakan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.
Pelaku sementara diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Awas, Uang Palsu Beredar di Kaltim!!