Infopaser.id

Program Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah berjalan di Paser.  Kassubag Humas AKP Polres Paser, Kamin menyampaikan tilang elektronik ini menangkap gambar pengendara dan kendaraan yang digunakan. Pelanggarannya berbagai macam, mulai dari melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak memakai safety belt, dan lainnya. 

Berdasarkan data Satlantas Polres Paser sampai Rabu, 8 Mei 2024, setelah berjalan hampir sepekan total sudah ada 20 surat tilang yang dikirim Satlantas Polres Paser ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan STNK dan BPKB. Pelanggar akan menerima tiga lembar surat dari polisi. 

Baca Juga: Pemkab Paser Kembali Dapat Penghargaan WTP Ke-11 Kali

Lembar pertama isinya adalah surat resmi pelanggaran kepada pemilik dari kepolisian.  Kemudian lembar kedua yaitu formulir yang harus diisi pelanggar saat mengkonfirmasi ke polres, dan terakhir bukti foto pelanggaran yang dilakukan pengendara beserta pasalnya. 

Batas waktu konfirmasi bagi pelanggar harus ke Polres setelah menerima surat tilang elektronik ini adalah empat hari. Jika tidak mengkonfirmasi ke Polres, maka otomatis kendaraan tersebut akan diblokir. 

Baca juga: Tingkatkan SDM Tenaga Pendidik, Pemkab Paser dan UWGM Bikin Program RPL

Apabila pengendara tetap tidak mengindahkan konfirmasi tilangnya ke Polres, saat perpanjangan pajak kendaraan lah yang akan diketahui blokirnya. Pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajaknya jika belum membuka blokirnya di Satlantas. 

Saat ini kamera Etle baru ada satu titik di Kabupaten Paser, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman depan Kandilo Plaza Kecamatan Tanah Grogot. Petugas kepolisian 24 jam memantau bergantian dari ruang ETLE. 

Iklan